Selasa, 26 Mei 2015
Revitalisasi Nilai Pancasila
Seiring dengan berbagai peristiwa yang mengusikkebangsaan, diskursus tentang Pancasila kembali menguat. Setelahsekian lama –utamanya sejak reformasi tahun 1998, Pancasiladiabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Alih-alih menghayati, membicarakannya pun tidak. Pancasila seolah bagaikan “seonggok (‘sampah’)” ideologi dan pandangan hidup yang tercampakkan. Tragisnya oleh masyarakat yang mengaku menjadikannya sebagai falsafah hidup bangsa. Realitas ini sangat memprihatinkan, karena kebertahanan sebuah ideologi sangat erat kaitannya dengan persepsi masyarakat terhadap ideologi tersebut1.
Setidaknya ada dua (2) mengapa seminar ini memiliki momentum penting; (1) dalam kontek kehidupan kebangsaan, bangsa ini sedang mengalami krisis kebangsaan akut. Hal ini ditandai dengan berbagai fenomena konflik yang berlatar SARA, korupsi yang kian merajalela, menguatnya primordialisme, dan sebagainya, (2) dalam konteks kehidupan sosial masyarakat, kian berkembangnya kehidupan yang serba instan, gaya hidup yang pragmatis, serta kian individualistiknya masyarakat. Fenomena ini ditandai dengan kian melemahnya semangat gotong royong, aksi kekerasan yang kian sadistis, menguatnya daya beli masyarakat, bukan sebagai pembeli yang cerdas, melainkan sebagai konsumen yang boros, dan sebagainya.
Rasa kebangsaan yang kian hilang dalam masyarakat bukan lagi sebagai gejala, melainkan sudah menjadi fakta tidak terbantahkan. Sementara pada fakta yang kedua, bahwa telah terjadi perubahan fundamental dalam kebudayaan masyarakat kita, dari kebersamaan menjadi egoisme individual, dari gotong royong menjadi kepentingan pribadi, dari kesederhanaan menjadi hidup bermewah-mewah dan sikap boros telah menjadi gaya hidup masyarakat kita. Tidak hanya di kota-kota besar bahkan desa-desa pelosok pun demikian. Kedua fakta ini jelas memberikan bukti terjadinya ketidaksinkronan antara das sollen (nilai yang sesungguhnya) dengan das sein (realitas yang sebenarnya). Nilai nilai Pancasila tidak menjadi nilai dasar yang menggerakkan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa kita. Nilai dasar dalam Pancasila sebagai das sollen dalam kenyataannya tidak (belum) terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari warga bangsa kita. Ada kesenjangan yang begitu lebar, antara apa yang ada dalam nilai-nilai Pancasila dengan apa yang terjadi dalam masyarakat kita.
Persoalannya, apa yang sesungguhnya terjadi pada warga bangsa kita? Bagaimana mungkin, bangsa yang berdiri atas fondasi (pilar) kebangsaan berupa nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan justru mempraktekkan kehidupan yang jauh dari kelima nilai dasar tersebut? Padahal bangsa ini berkeyakinan bahwa Pancasila memiliki legitimasi historis, legitimasi sosio-kultural, dan legitimasi filosofis digunakan falsafah hidup bangsa? Melalui ketiga legitimasi tersebut seharusnya nilai nilai Pancasila menjadi nilai objektif yang hidup dan berkembang dalam kehidupan kebangsaan Indonesia, juga manusia Indonesia baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
Realitas ini tentu saja menggelisahkan semua elemen bangsa. Karenanya, upaya untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mutakhir patut diapresiasi secara positif. Setidaknya, Pancasila perlu kembali dijadikan sebagai wacana publik yang
penting bagi kelangsungan masa depan kebangsaan Indonesia. Begitu pula, sebagai falsafah hidup, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang –jika dilaksanakan secara murni dan konsekuen- luhur dan berguna bagi penjaga gawang moralitas kebangsaan dan moralitas individu warga negara. Nilai-nilai Pancasila terimplementasi sebagai praksis hidup untuk membentengi warga dari gempuran nilai-nilai baru sebagai akibat perkembangan teknologi informasi.
Globalisasi: Tantangan Implementasi Nilai-nilai Pancasila
Dunia kehidupan belakangan ini bergerak secara unpredictable. Apa yang tidak bisa dibayangkan terjadi, tiba-tiba hadir didepan kita. Berbagai peristiwa dibelahan negara di dunia ini begitu mudah diketahui dalam hitungan detik yang sama. Dunia yang begitu luas dan begitu jauh jaraknya, menjadi terlihat begitu sempit dan pendek. Teknologi informasi yang begitu canggih telah memperkecil luas dan memperpendek jarak. Teknologi informasi yang menciptakan sebuah dunia baru, yakni perkampungan global.
Globalisasi membuat dunia tidak lebih dari selebar daun kelor. Masyarakat dunia tidak ubahnya seperti sebuah perkampungan ‘kecil’ yang super canggih, sekaligus super ‘ruwet’. Yang begitu mudah menciptakan dan menghadirkan nilai-nilai baru ke dalam tatanan sosial yang nyaris tidak terbendung. Berbagai sistem nilai akan begitu mudah masuk di tengah-tengah masyarakat kita tanpa ada kemampuan menyeleksi dan mendeteksi kehadirannya. Karenanya dalam situasi demikian sangat mudah dibayangkan jika masyarakat lambat laun mengalami perubahan mendasar dalam gaya hidup, pilihan selera, bahkan hingga pandangan hidup mereka.
Menjadi wajar jika masyarakat kita belakangan ini dihadapkan pada situasi sulit untuk tetap mempertahankan (budaya) lokalitas atau menerima (budaya) globalitas. Masyarakat pada milenia ini seolah terwujud dari proses perbenturan dan pergulatan antara mewarisi yang lokal atau menerima yang global. Benturan itu kemudian seringkali dinamai sebagai globloc. Alih-alih mempertahankan nilai lama, yang terjadi justru sebaliknya menerima yang baru sebagai kebaruan dan menolak yang lama sebagai konvensional.
Harus diakui bahwa globalisasi berimplikasi pada situasi paradoks umat manusia. Yakni antara mengejar identitas, dan sekaligus kehilangan identitas. Globalisasi utamanya melalui kecanggihan teknologi informasi memang membawa beragam implikasi. Melalui teknologi informasi berbagai arus informasi begitu masif untuk keluar masuk dalam ruang-ruang privat kita. Apa yang selama ini menjadi ruang steril dari persentuhan-persentuhan identitas yaitu ruang keluarga secara tidak disadari menjadi tempat paling nyaman bagi tersemainya persentuhan itu. Itulah realitas dunia global. Berbagai peristiwa di belahan dunia lain, begitu cepat sampai di tempat kita dalam waktu yang bersamaan. Selain itu globalisasi ternyata juga menawarkan konstruksi masyarakat (baru) yang mengusung identitasnya sendiri. Kebaruan dan kemodernan menjadi ciri khas masyarakat global tersebut. Di bawah paying kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan bersembunyi pada proyek developmentalisme, masyarakat global mulai digerakkan. Karena bergeraknya ke depan dan bersifat linier, maka mulailah berbagai tradisi lokal dipertanyakan. Bukankah mempertahankan tradisi lokal hanya semakin memperlambat kemajuan masyarakat ? Bukankah menjadi modern adalah kondisi yang tidak bisa ditolak kehadirannya, dan untuk semua itu apakah syaratnya memutus (total) hubungan dengan segala hal yang berbau lokalitas ?
Tampaknya benar apa yang ditengarai oleh I Made Bandem bahwa dalam konteks percaturan budaya global, kesadaran untuk mempertanyakan identitas justru sama besarnya dengan keinginan untuk mempertahankan identitas. Inilah paradoks yang mengiring pada wacana baru, wacana tentang identitas budaya. Identitas yang dibangun melalui pergulatan dan ketengangan dalam menentukan pilihan dan komunitas. Pada satu sisi berusaha masuk dalam percaturan interansional yang menepis batas-batas geografis, batasbatas etnis, batas-batas bangsa, atau identitas budaya, di sisi lain, justru muncul semangat untuk kembali pada etnisitas, lokalitas, mempertimbangkan batas geografis, mempertimbangkan etnisitas kebangsaan, warna budaya, dan sebagainya. Ketika ‘berbicara’ dalam forum regional maupun internasional, muncul kesadaran bahwa identitas lokal (lokalitas) menjadi setting point yang tinggi dan penting untuk menandai sebuah kehadiran. Universalitas bersanding dengan lokalitas.
Persandingan ini untuk mempertegas bahwa terjadi sebuah proses ketengangan kreatif antara mempertahankan identitas local atau identitas global. Ketegangan itu bukan soal pilihan untuk mengambi yang satu dan membuang yang lain, tetapi memastikan pendirian dan menegaskan orientasi. Yakni meminjam terminology Ignas Kleden apakah kita harus memilih sikap untuk memperkuat identitas lokal dengan melakukan selekasi dan internalisasi unsur unsure kebudayaan global demi kepentingan budaya lokal, atau kita hendak negangkat dan menyesuaikan kebudayaan lokal dengan perkembangan kebudayaan global, sehingga lokalitas tadi dapat disejajarkan dan diintegrasikan dengan kebudayaan global.
Paling mudah untuk merumuskan strategi kebudayaan tersebut adalah melalui konsep adapteren bukan sekedar adopteren. Artinya, terhadap kebudayaan global, kita hendaknya ‘tidak sekedar
menerima dan menelan bulat-bulat, melainkan menyesuaikannya’. Sementara apa yang dilahirkan dari budaya global hendaknya jangan diambil kulitnya bagian kulitnya, tetapi harus diambil isinya. Konsep ini sebagaimana dikatakan Mohammad Hatta lebih mengutamakan aktivitas budaya berupa cara berpikir dan cara berbuat, daripada hanya menerima atau mengambil alih produk-produk budayanya.
Nah, dalam konteks demikian, nilai-nilai Pancasila terasa seperti sedang diuji ‘keampuhannya’ sebagai falsafah hidup bangsa yang berurat dan berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus berhadapan dengan sistem nilai yang berkembang dari kebudayaan yang berbeda, seperti hadirnya sejumlah nilai yang mempengaruhi gaya hidup masyarakat seperti ateisme, hedonisme, altruisme, anarkisme hingga pragmatisme. Lumrahnya, nilai Pancasila tidak lagi kemudian dipahami sebagai suatu nilai (tunggal) yang mempengaruhi pandangan dunia warga bangsa Indonesia. Alih-alih mempengaruhi, yang terjadi dalam proses pereduksian pemaknaan (nilai-nilai) Pancasila di tengah-tengah masyarakat, dari elite kekuasaan hingga masyarakat kebanyakan.
Pancasila di tengah-tengah Pragmatisme (Gaya Hidup)
Mengapa hal ini bisa terjadi? Tidak lain karena –dalam konteks percaturan global- kita lebih banyak menjadi ‘penonton’ percepatan teknologi informasi dari pada ‘pemain’. Sebagai masyarakat dunia berkembang, kita lebih banyak menjadi resipien (konsumen) hasil-hasil ‘peradaban’ modern daripada menjadi produsen, termasuk dalam hal ini adalah konsumen idelogi dan gaya hidup. Apalagi globalisasi yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi kian masif menyebarluaskan pengaruh ke tengah-tengah masyarakat dunia.
Dalam perkembangan lebih lanjut, media massa—yang dibangun dari basis teknologi komunikasi dan informasi—tumbuh menjadi industri yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, tetapi juga mengikuti standar dan logika yang hidup dalam industri budaya kapitalisme. Media massa ikut berperan mengkonstruksi keinginan dan selera massa yang mendukung “standarisasi produk” untuk tujuan “komersialisasi” segenap produk budaya yang tercipta oleh industri. Lahirlah kemudian budaya massa atau dalam perkembangan masyarakat mutakhir sering disebut sebagai “budaya komoditas” yang kemudian melahirkan pragmatisme gaya hidup.
Meski mengakibatkan perubahan paling radikal dalam konstruksi sosial masyarakat mutakhir, ternyata lewat industrialisasi kebudayaan, perubahan yang terjadi agaknya justru bisa berlangsung dengan cara paling damai, nyaman, diam-diam dan tanpa gejolak. Tanpa terasa dan disadari, tiba-tiba saja masyarakat sudah tercerabut dari konteksnya semula dan perubahan dalam arti riil yang dicita-citakan bersama telah menjadi basi. Berlimpahnya program-program televisi yang selalu diinterupsi oleh iklan-iklan yang menawan, telah menawarkan (atau memaksakan?) “ideologi” baru—yang tidak lagi merasuk lewat indoktrinasi kaku, pamflet, propaganda, pidato, penataran dan semacamnya—dalam limpahan gaya hidup.
Pertumbuhan teknologi komunikasi dan informasi mutahir—yang diwujudkan dalam ekspansi media massa—telah ikut mengkonstruksi sebuah masyarakat (global) dimana citra dan gaya hidup begitu dikultuskan dan dipuja. Informasi pun sekarang bukan lagi sekadar sebagai alat atau modal untuk berdagang, melainkan telah menjadi produk itu sendiri. Maraknya industri yang disebut production house (rumah produksi) misalnya, menjadi indikasi untuk hal ini. Mereka tidak memproduksi barang, melainkan informasi tentang barang, citra tentang barang
.
Lantas gaya hidup pun menjadi segala-galanya dan segala-galanya dapat dijadikan sebagai gaya hidup. Inilah masa keunggulan simbol, citra, image dan estetika atas realitas (ekonomi) apalagi ideologi (etika).Penampilan, pada akhirnya, lebih penting daripada moral, karena citra-citra telah mengatasi persoalan baik dan buruk5.Inilah zaman yang disebut para teoritikus sebagai era “imagologi”. Sekarang orang bersukarela membayar mahal untuk barang-barang tertentu, bukan karena nilai guna ataupun nilai pakai barang itu, melainkan karena citra atau simbol –nilai fungsi sosialnya yang dilekatkan padanya. Bisa dimaklumi kemudian manakala orang mau membelanjakan uang senilai jutaan rupiah untuk satu potong pakaian yang hanya dipakai pada saat-saat tertentu. Padahal dengan nilai yang sama, uang itu dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan satu keluarga selama sebulan.
Atau paling tidak, orang dilatih untuk “terobsesi” dengan suatu gaya hidup. Berdirinya instrumen-instrumen modern di kota-kota besar—semacam mall, plaza, salon kecantikan, pusat-pusat kebugaran, fitness center—setidaknya berfungsi sebagai “ruang ilusi” bagi individu untuk merasa terlibat dalam suatu gaya hidup tertentu. Hanya dengan berjalan-jalan di mall atau plaza, seseorang dapat merasa menjadi bagian dari kehidupan modern.
Problemnya, nilai-nilai Pancasila yang dianggap sebagai hasil-hasil pengejewantahan kebudayaan (asli) ternyata tidak cukup ampuh melawan arus budaya massa dengan komersialisasi dan pragmatisme gaya hidup tersebut. Sikap boros yang mengabaikan kesedeharnaan hidup dalam fragmentasi gaya hidup saat ini tidak lain adalah salah satu bukti peminggiran nilai Pancasila dalam kehidupan praksis kita. Dengan demikian, ada kesenjangan pelaksanaan nilai Pancasila kehidupan kita. Dalam kehidupan yang serba pragmatis ini, masyarakat kita mulai tercerabut dari sistem nilai yang mendasar dalam kehidupannya. Masyarakat yang semula begitu kuat memegang teguh nilai-nilai gotong royong, tiba-tiba berubah menjadi individual yang semua dihargai dengan logika ‘material’. Masyarakat yang relijius dengan kesederhanaan, menjadi (tetap) relijius tapi berbalut kemewahan gaya hidup. Politik peradaban yang mengedepankan semangat kebangsaan, tiba-tiba berubah menjadi (sekedar) politik kekuasaan memperkaya kepentingannya sendiri.
Pragmatis gaya hidup telah mengubah sikap dan perilaku warga bangsa, baik dalam konteks berbagai, bernegara maupun bermasyarakat. Kita tidak lagi menjadikan Pancasila –benar-benar sebagai selectif incorporatif atas segala nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam konteks kekinian. Tiba-tiba semua nilai dinikmatinya, dijadikan sebagai bagian penting dalam kebaruan masyarakat modern. Tidak peduli apakah nilai-nilai itu mencerabut kita dari nilai dasar kebangsaan Indonesia.
Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila
Namun demikian, setelah sekian lama kita terjebak dalam realitas kehidupan yang serba pragmatis. Belakangan ini, munculah pewacanaan kembali tentang Pancasila –dimana-mana, kapanpun dan dimanapun. Warga bangsa kita tiba-tiba merasakan “kerinduan’ mendalam terhadap Pancasila. Sebuah warisan luhur yang dipuja banyak negara, tapi mulai ‘diabaikan’ oleh warga bangsanya, terutama generasi muda.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah
membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Pancasila adalah warisan jenius Nusantara (Yudi Latif, 2011: 2) yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini kepada setiap generasi bangsa. Lima (5) prinsip dalam Pancasila seolah memberikan landasan berbangsa dalam tiap generasi kebangsaan kita. Cita-cita bangsa Indonesia pun tertuang secara jelas dalam sila-sila Pancasila. Para pendiri bangsa menjadikan tiga abad lebih pengalaman kolonialisasi di Indonesia sebagai cermin dalam melihat masa depan bangsa Indonesia. Maka terciptalah Pancasila sebagai landasan bangsa Indonesia dalam membangun masyarakat yang pancasilais. Masyarakat yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yakni masyarakat yang menjadikan pancasila sebagai landasan hidup ber Indonesia.
Pancasila dalam konteks ini bukanlah sekedar sebuah slogan kebangsaan, melainkan berisi seperangkat nilai yang terimplementasi sebagai bagian lekat karakter kebangsaan warga bangsa Indonesia. Karakter bangsa yang seharusnya dikembangkan adalah pengejewantahan nilai-nilai Pancasila dalam perilaku hidup warga bangsa, baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karakter bangsa adalah karakter kolektif yang dimiliki warga bangsa sebagai identitas kebangsaan. Kongkritasi kelima sila (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan demokrasi dan nilai keadilan) menjadi tolok ukur identitas kebangsaan Indonesia, yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya di dunia ini.
Nilai ketuhanan (Sila Pertama) dalam kerangka Pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan publik politik yang berlandaskan nilai nilai moralitas dan budi pekerti luhur. Nilai ketuhanan ini bukanlah didudukkan sebagai agama (sesungguhnya), melainkan menyerupai konsepsi ‘agama publik’ (civic religion), yang melibatkan nilai-nilai moral universal agama-agama, yang secara jelas bisa dibedakan
dengan agama (Yudi Latif, 2011: 110). Berketuhanan warga bangsa Indonesia adalah berketuhanan yang berkebudayaan dan berprikemanusiaan, yang memberikan watak memberikan toleransi bagi keyakinan berbeda untuk hidup berdampingan secara damai.
Nilai kemanusiaan (Sila kedua) mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Bahwa warga bangsa Indonesia harus mengedepankan prinsip kemanusiaan universal dan mendorong terciptanya peradaban dunia yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam pergaulan peradaban bangsa, tampaknya nilai-nilai kemanusiaan universal dapat menjadi perekat yang mempersatukan manusia yang berbeda satu sama lain, tetapi tetap diletakkan fungsi harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Nilai persatuan (Sila ketiga) sesungguhnya meletakkan dasar kebangsaan sebagai simpul persatuan Indonesia. Suatu konsepsi kebangsaan yang mengekpresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity in unity) yang dalam slogan negara dinyatakan dalam ungkapan ‘bhineka tunggal ika’ (Yudi Latif, 2011: 369). Bangsa Indonesia adalah ibarat sebuah tubuh dengan banyak kaki. Tubuhnya adalah rumah kebangsaan, dan kakinya adalah suku-suku yang begitu beragam dengan agama dan kebudayaannya masing-masing. Setiap kaki berhimpun untuk menguatkan tubuh kebangsaan Indonesia melalui semangat persatuan Indonesia. Karenanya, alangkah berbahayanya jika setiap kaki mencoba menjegal kaki lainnya, karena justru itu kian memperlemah tubuh kebangsaan indonesia.
Nilai kerakyatan (Sila Keempat) mencerminkan sikap penghargaan terhadap kehidupan demokrasi di satu sisi dan prinsip musyawarah di sisi lainnya. Bahwa prinsip demokrasi yang berkembang dan dikembangkan di Indonesia tetaplah meletakkan kedaulatan rakyat sebagai yang utama, namun dengan tidak boleh meninggalkan permusyawaratan permufakatan (kekekluargaan). Jika demokrasi saja yang dikembangkan, maka kita semua mafhum bahwa demokrasi meletakkan kekuatan mayoritas sebagai yang utama. Prinsip demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat, permusyawaratan plus, yakni ditambah prinsip etis berupa hikmat-kebijaksanaan. Sebagaimana dikatakan Yudi Latif (2011: 477), demokrasi yang berkembang di Indonesia dalam pelaksanaan sila ke 4 adalah kedaulatan rakyat yang tetap didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial.
Sedangkan nilai keadilan sosial (Sila kelima) seolah menjadi indikator praksis pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dengan mengedepankan prinsip kesejahteraan sosial. Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan paling kongkret dari prinsip-prinsip Pancasila yang dilukiskan secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dengan kalimat kerja,”mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Yudi Latif, 2011: 606-607). Bahkan banyak pihak menyebut bahwa nilai-nilai Pancasila benar-benar terwujud jika pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sudah dalam melaksanakan fungsi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, pendidikan, sosial politik, kesehatan maupun hukum.
Kongkritisasi nilai-nilai Pancasila ini merupakan kebutuhan paling mendesak. Selain digunakan untuk menunjukkan berfungsi nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa, juga dipakai sebagai dasar ideologi menyelamatkan negara ini dari ‘jurang kehancuran’ yang disebabkan oleh perilaku elit politik yang tanpa keteladanan, ketidakadilan sosial yang menimpa warga bangsa, serta ancaman dari masuknya ideologi-ideologi asing yang tidak sesuai dengan realitas sosio-historis kebangsaan Indonesia. Dalam kehidupan kebangsaan yang kian dinamis ini, tampaknya revitalisasi nilai-nilai Pancasila kembali menemukan momentumnya. Revitalisasi
dalam konteks mendialogkan nilai-nilai Pancasila agar selalu sesuai dengan semangat jaman, karena fleksibilitas nya sebagai sebuah nilai (value) yang selalu bersifat dinamis.
Sebagai contoh, konsep pembangunan bidang ekonomi tetap dibangun berlandaskan semangat kompetitif, tetapi tetap berlandaskan pada ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak seperti saat ini, menolak logika kapitalisme, ternyata kehidupan sosial ekonomi kita berwatak kapitalis. Pasar modern dibangun dimana-mana, bahkan di kampung-kampung kecil, meskipun kemudian mematikan pasar tradisional. Parahnya, masyarakat kita membiarkan situasi ini terjadi. Bukankah pasar tradisional itu representasi simbol perekonomian rakyat kecil
terlindungi, sementara pasar modern lebih mengedepankan watak kapitalismenya
Penutup
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila berarti mencoba menghidupankan kembali atau membuat menjadi penting nilai-nilai dasar (5 prinsip) dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Artinya, kelima nilai dasar tersebut merupakan rumusan nilai nilai dan cita-cita hidup dalam masyarakat, rumusan dalam konteks obsesi bersama membentuk negara kesatuan, yang harus dipercayai, dijaga dan diperjuangkan. Dalam konteks ini, bagaimana nilai-nilai Pancasila terlembaga dalam kehidupan praksis kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat kita. Sebagai falsafah hidup, nilai-nilai Pancasila tidak lah berfungsi normatif belaka, melainkan ia harus berfungsi praksis dalam kehidupan kongkrit. Nilai-nilai tersebut harus benar-benar menjaid kenyataan hidup sehari-hari. Menjadi aneh rasanya, ketika sebagai pandangan hidup, nilai-nilai Pancasila tidak benar-benar hidup dalam masyarakat kita.
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah keinginan kuat untuk mengkongkritkan kembali nilai-nilai tersebut dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua praktek kehidupan berbangsa tersebut, baik pada level legislasi, yudikasi maupun eksekutif, bahkan pada level warga bangsa haruslah merupakan cerminan dari pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Karenanya, memang dibutuhkan kerja serius dari semua pihak (pemerintah maupun rakyat) untuk bersama melaksanakan kembali nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen. Menjaga Pancasila, sesungguhnyya berarti pula Menjaga Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar